Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut

Majelis hakim menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved