Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Budi Said di Kasus Pencucian Uang Korupsi Emas
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan pasal berlapis.
Untuk pembelian dalam jumlah besar pun, disebut Kuntadi harus dilakukan dengan kontrak.
"Saudara BS ini secara kualifikasi subyek tidak memiliki, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas harga diskon. Ya harus ada kontrak terlebih dahulu. Ini tanpa ada kontrak sama sekali, perjanjian sama sekali," katanya.
Perbuatan mereka dalan perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Baca juga: Sidang Perdana, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya Terkait Korupsi Emas Antam
Atas dasar itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Melantai di Bursa Efek Indonesia, Merdeka Gold Resources Kantongi Dana Segar Rp4,66 Triliun dari IPO |
![]() |
---|
Pegadaian Siap Kenalkan Aplikasi Generasi Terbaru untuk Perkuat Transformasi Digital |
![]() |
---|
KPK Dukung Komite Nasional TPPU Bentukan Prabowo Meski Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Gabor Kuti Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan |
![]() |
---|
Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.