Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Budi Said di Kasus Pencucian Uang Korupsi Emas

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan pasal berlapis.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Surya
Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas 

Untuk pembelian dalam jumlah besar pun, disebut Kuntadi harus dilakukan dengan kontrak.

"Saudara BS ini secara kualifikasi subyek tidak memiliki, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas harga diskon. Ya harus ada kontrak terlebih dahulu. Ini tanpa ada kontrak sama sekali, perjanjian sama sekali," katanya.

Perbuatan mereka dalan perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Sidang Perdana, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya Terkait Korupsi Emas Antam

Atas dasar itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved