Kamis, 2 Oktober 2025

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PKB: Ada Masalah Serius dalam Proses Legislasi

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Reza angkat bicara soal putusan MK yang hapus ambang batas parlemen 4 persen.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Suasana Sidang Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). 

Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. 

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved