MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PKB: Ada Masalah Serius dalam Proses Legislasi
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Reza angkat bicara soal putusan MK yang hapus ambang batas parlemen 4 persen.
Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Sekjen PKB Raih Gelar Doktor di Universitas Pertahanan, Ini Respons Cak Imin dan Ma'ruf Amin |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.