Jaksa KPK Minta Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak
Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
1. Memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquified Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomi, serta analisis risiko;
2. Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2;
3. Bertindak mewakili PT Pertamina memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 1. Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian;
4. 4. Bertindak mewakili PT Pertamina dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto. Tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikatkan dengan perjanjian;
5. Melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan;
6. Memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.
Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Maqdir Ismail Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Dalam Sidang Replik, Jaksa KPK Sebut Nomor Sri Rejeki Hastomo Tak Bisa Ditemukan |
![]() |
---|
Jaksa KPK Sebut Hasto Kristiyanto Salurkan Rp 400 Juta, Demi Memuluskan PAW DPR Harun Masiku ke KPU |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Tuntutan Jaksa KPK Berisi Imajinasi dan Kebencian |
![]() |
---|
Jaksa KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Merintangi Penyidikan Perkara Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.