Senin, 6 Oktober 2025

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Kejagung kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
DIPERIKSA KEJAKSAAN AGUNG - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa Kejaksaan Agung RI pada Selasa (6/5/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati.

Pemeriksaan dilakukan guna mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKK) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Nicke telah diperiksapada Rabu 27 Mei 2025 lalu.

Harli mengungkap alasan pihaknya kembali memeriksa Nicke.

Sebelumnya pada Selasa (6/5/2025) lalu yang bersangkutan juga sempat diperiksa dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan Nicke dalam dugaan korupsi minyak mentah, terlebih pada saat peristiwa itu terjadi yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dirut Pertamina.

"Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding (pada saat itu), nah bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding dalam kaitan dengan pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang hingga kontrak kerja yang sudah dilakukan," kata Harli kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Selain itu Nicke juga diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya soal pengadaan minyak mentah yang dilakukan oleh tersangka Riva Siahaan cs.

Oleh sebabnya dikatakan Harli, pemeriksaan terhadap Nicke menjadi sangat penting karena keterangan dari dia sangat berkaitan dengan perkara yang tengah diusut saat ini.

"Nah itu kan butuh data yang harus disampaikan, butuh data yang harus dijawab. Belum lagi terkait pengadaan produk kilang misalnya, bagaimana peran holding kepada subholding, bagaimana bentuk pengawasannya, bagaimana laporannya," jelasnya.

Kasus Triliunan Rupiah

Seperti diketahui dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Mereka diantaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved