Senin, 6 Oktober 2025

Penyuap Sekretaris MA Ngaku Seperti Disambar Petir di Siang Bolong

Permintaan itu terucap dalam pembacaan pleidoi di persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang pembacaan pleidoi dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan., Selasa (20/2/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved