Penyuap Sekretaris MA Ngaku Seperti Disambar Petir di Siang Bolong
Permintaan itu terucap dalam pembacaan pleidoi di persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Pengakuan Bersalah Fariz RM Saat Bacakan Pledoi di Sidang hingga Janji Jauhi Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika |
![]() |
---|
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Komentar Hotman Paris soal Pledoi Razman Nasution yang Ditolak oleh Jaksa: Pulang Kampung Aja |
![]() |
---|
Razman Nasution Sebut Jawaban Jaksa atas Pledoinya di Kasus dengan Hotman Paris Tak Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.