Senin, 6 Oktober 2025

Penyuap Sekretaris MA Ngaku Seperti Disambar Petir di Siang Bolong

Permintaan itu terucap dalam pembacaan pleidoi di persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang pembacaan pleidoi dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan., Selasa (20/2/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Permintaan itu terucap dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/2/2024).

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum kepada saya karena saya tidak pernah dihukum dan melakukan perbuatan pidana," kata Dadan dalam persidangan.

Kata dia tuntutan yang dilayangkan JPU hingga 11 tahun 5 bulan penjara bak petir yang menyambar di siang bolong.

Dadan pun merasa terzalimi atas tuntutan tersebut.

"Yang Mulia Majelis Hakim, mendengar tuntutan penuntut umum kepada saya dengan tuntutan dijatuhi pidana penjara 11 tahun 5 bulan, saya merasa sangat terzalimi. Seperti terkena petir di siang bolong," katanya.

Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Akui Beri Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan

Selain dibebaskan, Dadan dalam pleidoinya juga meminta agar Majelis Hakim mencabut blokir rekeningnya.

Kemudian dia juga meminta agar aset yang disita KPK untuk dikembalikan kepadanya.

Aset-aset tersebut berupa mobil, surat-surat, dan barang elektronik.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap seluruh kendaraan saya yang telah saya berikan atau titipkan kepada KPK untuk dikembalikan kepada saya. Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap dokumen dan barang elektronik saya yang telah dapat saya pergunakan kembali," ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU telah membacakan tuntutan 11 tahun 5 bulan penjara bagi Dadan di persidangan Selasa (13/2/2024).

JPU menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah itu, Dadan Tri Yudianto disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," jata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved