Jokowi: Putusan Pengadilan Harus Memberi Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah mengapresiasi inovasi-inovasi Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan transformasi hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah mengapresiasi inovasi-inovasi Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan transformasi hukum.
Diantaranya peningkatan penggunaan sistem e-court dan Pengembangan decision spot system (DSS) berbasis Artificial Intelligence.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa, (20/2/2024).
"Yang akan mempermudah konsistensi putusan merujuk pada putusan adil yang ada sebelumnya," katanya.
Rakyat Indonesia kata Jokowi juga mengapresiasi komitmen keterbukaan MA terhadap publik.
Sudah ada 22 ribuan putusan dipublikasikan dalam direktori putusan yang bisa diakses oleh publik.
Selain itu Mahkamah Agung juga berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara.
"Ini perkembangan yang sangat-sangat bagus," katanya.
Namun demikian, kata Presiden yang terpenting bukan hanya kuantitas putusan tetapi kualitas putusan.
"Bahwa putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju Indonesia maju," katanya.
Jokowi berharap reformasi sistem di MA menjadi bagian penting bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Reformasi sistem dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan good governance, menyelamatkan aset negara, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Jokowi: Harapan Masyarakat Kepada Lembaga Peradilan Semakin Tinggi
"Terutama lapis bawah dan membawa Indonesia naik menjadi negara berpenghasilan tinggi," pungkasnya.
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
![]() |
---|
TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius |
![]() |
---|
Sejarah Mantan Presiden Dihukum 27 Tahun Penjara Gegara Makar, Keberanian Mahkamah Agung Brasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.