Selasa, 7 Oktober 2025

Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 Miliar Terkait Dana Pensiun

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan terhadap mantan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan terhadap mantan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.

Sambo dan istrinya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).

Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bibi Brigadir J Jadi Korban Penipuan Bisnis Sarang Walet dan Obat Diabetes, Pelakunya WNA

Gugatan tersebut diajukan karena dana pensiun anaknya tak keluar hingga saat ini.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Baca juga: Vonis Sambo Cs Disunat MA, Pengamat Duga akibat Motif Pembunuhan ke Brigadir J Tidak Diungkap

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved