Jokowi Teken Perpres, Polri Mulai Susun Perpol Terkait Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim
Diketahui, nantinya direktorat ini akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Aturan ini berlaku sejak diundangkan. Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Presiden Jokowi menetapkan.
Sebagai informasi, Perpres menyatakan Bareskrim Polri mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dan pengawasan.
Kemudian, pengendalian, penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
Bripka Ady Susilo Ajak dan Dampingi Warga Desa Rimba Terab dalam Pelaksanaan Program P2B |
![]() |
---|
Aiptu Sarifudin Sisihkan Gaji untuk Bantu Warga, Wujudkan Bahagia dengan Berbagi |
![]() |
---|
‘Tot-tok Wok-wok’ Disetop, Kompolnas: Jangan Ganggu Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Negara, TNI-Polri Diminta Pertahankan Soliditas |
![]() |
---|
Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Bara JP: Nggak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.