Senin, 6 Oktober 2025

Jokowi Teken Perpres, Polri Mulai Susun Perpol Terkait Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim

Diketahui, nantinya direktorat ini akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. Polri mulai menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) soal pembentukan direktorat baru di Korps Bhayangkara. 

Aturan ini berlaku sejak diundangkan. Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Presiden Jokowi menetapkan.

Sebagai informasi, Perpres menyatakan Bareskrim Polri mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dan pengawasan.

Kemudian, pengendalian, penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved