Contra Flow Tol Trans Jawa Saat Libur Imlek: Pengusaha Keluhkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional, bergantung pada volume kendaraan yang melintas.
Editor:
Erik S
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Baca juga: Gambar Isra Miraj 2024: Bisa Jadi Spanduk, Banner, Poster Isra Miraj
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 1 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
c) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
d) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional)
7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
(Tribun Network/daz/ism/wly)
DAMRI Buka Rute Jakarta - Yogyakarta via Tol Trans Jawa, Tarif Mulai Rp225 Ribu |
![]() |
---|
Jasa Raharja-Korlantas Polri Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Lewat Retrospeksi Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Korlantas Polri Kedepankan Edukasi dan Pelayanan Masyarakat di Pekan Keselamatan LLAJ |
![]() |
---|
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Tinjau Langsung Pelayanan BPKB dan Samsat Digital di Lampung |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional, 3.000 Pelajar SMP Jadi Agen Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.