Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Putri SYL yang juga Anggota DPR Indira Chunda Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Lewat saksi swasta itu, komisi antikorupsi mendalami dugaan aliran uang untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 2 Februari 2024.
Baca juga: Periksa Anak SYL Kemal Redindo, KPK Selisik soal Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan
"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Ali tidak menjelaskan alasan Indira enggan memenuhi panggilan KPK.
Di Jumat itu, tim penyidik memeriksa saksi bernama Ali Andri.
Baca juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Ditanya 10 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi SYL
Lewat saksi swasta itu, komisi antikorupsi mendalami dugaan aliran uang untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo.
"Saksi Ali Andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL," kata Ali.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Baca juga: Periksa Anak SYL Kemal Redindo, KPK Selisik soal Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.