Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pemerintah Turunkan Target Energi Terbarukan
pemerintah berencana merevisi target energi terbarukan yang turun menjadi 17-19 persen pada 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pemerintah Turunkan Target Energi Terbarukan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih, mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia bertransisi ke energi terbarukan yang telah ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025.
Hal ini menyusul rencana pemerintah merevisi target energi terbarukan yang turun menjadi 17-19 persen pada 2025 sebagaimana tertuang dalam draf revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Manajer Program Transformasi Energi Institute of Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, alih-alih menurunkan target energi terbarukan, pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca juga: Capaian Bauran Energi Terbarukan Masih Jauh dari Target, Menteri ESDM Beberkan Penyebabnya
"Karena, walau masih dalam draf RPP KEN, indikasi penurunan target dapat memberikan dampak negatif pada kepercayaan investor terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia," kata Deon dalam keterangannya Senin (29/1/2024).
Sementara itu menurut Divisi Kajian Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro, revisi target bertentangan dengan netral karbon 2060 dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca 29-31 persen.
Sebab, untuk mencapai kedua target ini, Indonesia seharusnya meningkatkan target bauran energi terbarukan menjadi 45 persen pada 2030.
“Penurunan target bauran energi terbarukan menghambat upaya mendorong pengembangan energi terbarukan. Hal ini dapat berdampak negatif pada upaya transisi energi di Indonesia, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” ujar Arif.
Selain menurunkan target ET, draf revisi KEN juga tetap memasukkan sejumlah solusi palsu dan semu dalam strategi transisi energi.
Rincinya, pemanfaatan biodiesel berbasis sawit hingga menyentuh campuran 60 persen (B60), pemasangan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS) di seluruh pembangkit listrik berbasis fosil, hingga pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) 250 megawatt (MW).
Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law Grita Anindar menuturkan, bahwa revisi PP tentang KEN ini seharusnya dijadikan peluang untuk memastikan target bauran energi nasional sejalan dengan target iklim yang aman.
Karenanya, revisi yang disusun seharusnya justru menetapkan target ketat pengakhiran ketergantungan pada energi fosil dan mengutamakan pengembangan energi terbarukan.
“Memasukkan PLTN membawa risiko besar terhadap perlindungan hak asasi manusia berupa risiko toksik serius dan sangat sulit dipulihkan. Hal ini membawa risiko terhadap perlindungan hak hidup maupun hak atas kesehatan,” ucap Grita.
Risiko lain yang dihadapi dengan diturunkannya target adalah berkurangnya potensi pekerjaan hijau (green jobs).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Koalisi Masyarakat Sipil
Energi Terbarukan
Kebijakan Energi Nasional
biodiesel
PLTN
SDG07-Energi Bersih dan Terjangkau
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
![]() |
---|
Cek Endra Dorong Transformasi Batubara Bersih untuk Transisi Energi Gradual dan Stabilitas Ekonomi |
![]() |
---|
Rangkap Jabatan Sjafrie Sjamsoeddin Dinilai Berisiko, Koalisi Sipil: Segera Akhiri |
![]() |
---|
Pengelolaan Lingkungan Barito Pacific Diganjar Penghargaan ESG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.