Selasa, 30 September 2025

Jaga Integritas dan Kualitas, Peradi Terapkan Zero KKN dalam Menyeleksi Calon Advokat

Ia menyampaikan, untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan UU.

Ist
Peserta PKPA angkatan XXII‎ DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya saat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). 

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza, menyampaikan, PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diiku‎ti oleh 154 peserta.

“Selamat kapada peserta melaksanakan PKPA di organisasi advokat yang benar, truly Indonesian's bar di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan,” katanya.

Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Dr. Syahrir Kuba‎, menyampaikan, untuk menjadi advokat setidaknya atau minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan (knowledge), ‎keterampilan hukum (legal skill), kepemimpinan (leadership), karakter (character), dan kapasitas (capability).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan