Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?
Di tengah status tersangka di Polda Metro, Firli Bahuri tertangkap kamera mudik ke OKU, asik buat dodok lempok durian, bagaimana dengan kasusnya?
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Praperadilan Pertama Ditolak
Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.
Pada Selasa (19/12/2023) lalu, hakim tunggal yang bertugas saat itu, yakni Imelda Herawati memutuskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri.

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap
Polisi telah memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (19/1/2024) kemarin untuk melengkapi berkas perkara.
Terkait itu, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).
Ade menyebut penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta pada pekan depan.
"(Penyidik) berencana akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.
Firli Bahuri: Semua Saya Berikan ke Penyidik
Polisi selesai memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2023) siang.
Pantauan Tribunnews.com, Firli hanya diperiksa selama 3 jam lalu keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 12.10 WIB melalui pintu Sekretariat Umum (Sektum).
Terlihat Firli tak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. Dia langsung masuk ke Mobil Fortuner Hitam bernomor polisi B 1890 TJV.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.