Selasa, 30 September 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Bima M Lutfi ke Pengadilan Tipikor

Ali mengatakan, status penahanan M Lutfi beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.

Atas perbuatannya, M Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan