Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Tenggat Waktu Pengembalian Berkas Perkara Firli Bahuri Besok, Polisi Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa
Meski begitu, Ade tak menjelaskan lebih rinci soal petunjuk apa yang diajukan oleh jaksa untuk pemenuhan berkas perkara tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenggat waktu pengembalian berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhitung hanya sampai besok, Kamis (11/1/2024).
Meski begitu, hingga kini penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang dinyatakan kurang lengkap sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih on progess pemenuhan petunjuk P19-nya," kata Direktur Tindak Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Meski begitu, Ade tak menjelaskan lebih rinci soal petunjuk apa yang diajukan oleh jaksa untuk pemenuhan berkas perkara tersebut.
Termasuk, apakah ada kendala atau tidak dalam pelengkapan berkas itu oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyebut penyidik kepolisian mempunyai tenggat waktu untuk kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta paling lambat pada Kamis (11/1/2024).
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)" kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Herlangga mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, makan batas waktu untuk pengembalian berkas perkara yang dilengkapi yakni 14 hari.
"Sesuai pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (Setelah berkas diterima penyidik)" tuturnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.