Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Tenggat Waktu Pengembalian Berkas Perkara Firli Bahuri Besok, Polisi Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa

Meski begitu, Ade tak menjelaskan lebih rinci soal petunjuk apa yang diajukan oleh jaksa untuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenggat waktu pengembalian berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhitung hanya sampai besok, Kamis (11/1/2024).

Meski begitu, hingga kini penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang dinyatakan kurang lengkap sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih on progess pemenuhan petunjuk P19-nya," kata Direktur Tindak Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Meski begitu, Ade tak menjelaskan lebih rinci soal petunjuk apa yang diajukan oleh jaksa untuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Termasuk, apakah ada kendala atau tidak dalam pelengkapan berkas itu oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyebut penyidik kepolisian mempunyai tenggat waktu untuk kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta paling lambat pada Kamis (11/1/2024).

"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)" kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Herlangga mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, makan batas waktu untuk pengembalian berkas perkara yang dilengkapi yakni 14 hari.

"Sesuai pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (Setelah berkas diterima penyidik)" tuturnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved