Anwar Usman Ungkap Alasan Dirinya Tak Hadiri Pelantikan MKMK: Bukan Karena Sakit Hati
Anwar Usman justru berkelakar dirinya tak menghadiri acara penting itu bukan karena dirinya sakit hati.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Gedung MK, Selasa.
(7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.