Jumat, 3 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Buka Peluang Banding Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

KPK membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.Dasarnya adalah hukuman uang pengganti yang diberikan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dasarnya adalah hukuman uang pengganti yang diberikan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar, tetapi hanya dikabulkan hakim sebesar Rp10,7 miliar.

"Uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim masih terlalu kecil dibanding tuntutan, juga sejumlah aset diputuskan untuk dikembalikan. Kami akan meminta konfirmasi sikap teman-teman jaksa penuntut umum atas putusan dimaksud. Tidak tertutup kemungkinan mengajukan banding," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Di lain sisi, Nawawi mengapresiasi kinerja timnya dalam menangani perkara Rafael Alun.

Nawawi mengatakan, mereka bekerja dengan penuh kecermatan.

"Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi," katanya.

Nawawi menambahkan, kasus Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

lihat fotoMantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

 TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Nawawi berharap momentum ini menjadi harapan lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga jadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN serta menjadi moment harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia," katanya.

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Sang Istri Lolos Jeratan Hukum, Kenapa?

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara. 

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu. 

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan JPU KPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved