Sabtu, 4 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Buka Peluang Banding Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

KPK membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.Dasarnya adalah hukuman uang pengganti yang diberikan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya. 

Hakim menilai uang marketing fee Rp10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi. 

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp10.079.055.519 (Rp10 miliar)," ucap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved