Rabu, 1 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Gelar Pelantikan 3 Anggota MKMK Permanen Hari Ini, Berikut Profilnya

Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yuliandri (kiri), I Dewa Gede Palguna (tengah), dan Ridwan Mansyur (kanan) - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen bakal dilantik hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua MK Fajar Laksono.

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah, pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK," katanya, dalam keterangannya, pada Minggu (7/1/2024).

Diketahui, MKMK permanen tersebut beranggotakan tiga orang.

Mereka adalah Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.

Fajar mengatakan, MKMK permanen tersebut akan bekerja selama 1 tahun, sejak Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Pelantikan itu akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri juga oleh para hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Baca juga: Peneliti Apresiasi MKMK Dipermanenkan Meski Hanya Setahun: Krusial Jelang Pemilu 2024

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

“Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…” isi pasal tersebut.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu, dalam hal ini, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Profil 3 Anggota MKMK

Berikut adalah profil 3 anggota MKMK yang dilantik pada hari ini:

Ridwan Mansyur

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengikuti pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengikuti pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dilansir mkri.id, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959.

Perjalanan karier Rdwan dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986.

Pada tahun 1989, jabatan sebagai hakim Ridwan Mansyur dimulai di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Kemudian, pada  tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam kariernya sebagai hakim, Ridwan memiliki cara persidangan yang unik, di Cibinong

Di mana, Ridwan adalah satu-satunya hakim yang mengijinkan saksi didampingi.

Terobosan ini memungkinkan saksi yang adalah korban, utamanya anak-anak dan perempuan, bisa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak takut. 

Kemudian, penyelesaian perkara tidak hanya dengan menjatuhkan hukuman, tapi juga dengan mediasi sehingga persidangan bisa menjadi efek psikologi yang menghilangkan efek traumatik.

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri 12 Lahat, Sumatera Selatan 
  • SMP Santo Yoseph
  • SMA Xaverius 1 Palembang
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
  • S2 di Sekolah Tinggi Ilmu HUkum Jakarta
  • S3 di Universitas Padjadjaran Bandung

Riwayat Karier

  • Calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986
  • Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989
  • Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong pada 1998
  • Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta pada 2006
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2007
  • Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008
  • Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus pada 2010
  • Hakim Tinggi PT Jakarta sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada 2012-2017
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada 2017
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2018
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pada 2020
  • Panitera Mahkamah Agung pada 2021

I Dewa Gede Palguna

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dilansir mkri.id, I Dewa Gede Palguna pada tujuh tahun silam  berhasil menuntaskan pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi sebagai hakim periode pertama selama lima tahun. 

Tawaran dari Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqie, untuk kembali memutus perkara konstitusi ditolak mentah-mentah olehnya.

Palguna berdalih ingin melanjutkan studinya ke jenjang lebih tinggi.

Dukungan masyarakat agar Palguna kembali menjadi hakim muncul lagi pada tahun 2013.

Ia mengaku dihubungi beberapa anggota DPR RI agar mendaftar menjadi hakim.

Palguna lagi-lagi ia menolak dengan alasannya, ingin berkonsentrasi di dunia akademis dan membantu almamaternya dalam proses akreditasi.

Permintaan agar Palguna kembali menjadi hakim konstitusi akhirnya bersambut pada akhir tahun 2014.

Yakni, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden. 

Ia mengaku tidak menyangka Presiden akan memilihnya.

Secara pribadi, Palguna tetap berkomitmen dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law.

Melalui MK, ia meneguhkan tekadnya untuk memperkokoh komitmennya dan memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan yang demokratis di Indonesia.

Riwayat Pendidikan 

  • Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974)
  • SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977)
  • SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981)
  • S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987)
  • S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994)
  • S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011)

Riwayat Karier

  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anggota MPR RI Periode 1999- 2004 
  • Hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda
  • Penjual koran dan majalah untuk membantu keluarganya
  • Penyiar radio

Yuliandri

Rektor Unand Prof Yuliandri saat diwawancarai soal pelecehan di Unand, Senin (27/2/2023). - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya.
Rektor Unand Prof Yuliandri saat diwawancarai soal pelecehan di Unand, Senin (27/2/2023). - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya. (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Yuliandri lahir di Sungai Tarab Kab. Tanah Datar, pada 18 Juli 1962.

Ia saat ini menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), sejak 1988 hingga sekarang.

Ia juga mempunyai jabatan fungsional sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, sejak 2008 hingga sekarang.

Riwayat Pendidikan

  • Sekolah Dasar, SD Negeri Sungaitarab Tanah Datar (1974)
  • Sekolah Lanjutan Pertama, SMP Negeri Sungaitarab, Kab. Tanah Datar (1977)
  • Sekolah Lanjutan Atas, SMA Negeri Batusangkar ,Tanah Datar (1981)
  • Sarjana Hukum (SH) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Tahun (1986)
  • Pendidikan Khusus Calon Dosen (Suscados) Kewiraan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Angkatan XXVIII, 1988/1989
  • Magister Hukum (MH) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, Tahun  1993
  • Pendidikan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Economic Law Institutional & Professional Strengthening Project (ELIPS) dan didukung oleh USAID, Jakarta , 2004
  • Doktor dalam  Ilmu Hukum (Perundang-undangan), pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya 2007

 Riwayat Jabatan

  • Ketua Program Studi, Program Doktor Ilmu Hukum (S3), Program Pascasarjana Universitas Andalas (2009- 2010)
  • Ketua Program Studi, Program Magister Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Andalas (2007-2010)
  • Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Andalas (2010- 2014)
  • Sekretaris Senat Universitas Andalas (2009- 2010)
  • Anggota Senat  Guru Besar Universitas Andalas (2008- Sekarang)
  • Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Andalas (2007-  Sekarang)
  • Deputi Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (2004- 2010)

Buku dan Jurnal 

  • Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan), Rajawali Pers, Jakarta, Juli, 2009 (Cetakan I), Maret 2010 (Cetakan II), September 2011 (Cetatakan III)
  • Tantangan Pelemahan Judicial Review Sebagai Mekanisme Pengawasan Terhadap Pembentukan Undang- Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 4- Desember 2011
  • Kerancuan Perumusan Norma Konstitusi, dalam buku: Jalan Berliku Amandemen Komprehensif (dari Pakar, Politisi, hingga Selebriti), Kelompok DPD di MPR RI, Jakarta, 2009
  • Pembentukan Undang- undang Berkelanjutan (Dalam Jurnal Konstitusi, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Mahkamah Konstitusi RI, 2009)
  • Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, dalam buku Gagasan Amandemen UUD 1945 (Suatu Rekomendasi), Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Desember 2008.
  • Membentuk Undang-undang Berkelanjutan, dalam buku: Dinamika Perkembangan Hukum Tatanegara dan Hukum Lingkungan (Kumpulan Tulisan Dalam Rangka Purnabhakti Prof. Dr. Siti Sundari Rangkuti, S.H), Airlangga University Pers, Surabaya, 2008
  • Mewujudkan Pembentukan Undang-undang yang Berkelanjutan, dalam Jurnal "Clavia: Sarana Komunikasi dan Pengembangan Ilmu Hukum” (ISSN : 1411-349X/ No.Akreditasi: 22/Dikti/ Kep/Tahun 2002.), Fakultas Hukum Universitas ’45 Makasar, Tahun 2007
  • Tantangan Menyelaraskan Hukum Adat Minangkabau dengan Hukum Nasional (Perspektif Pembentukan Hukum dan Perlindungan HAM), dalam Buku: "Membangun Masa Depan Minangkabau” Penerbit: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2007

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved