Rabu, 1 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Gelar Pelantikan 3 Anggota MKMK Permanen Hari Ini, Berikut Profilnya

Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yuliandri (kiri), I Dewa Gede Palguna (tengah), dan Ridwan Mansyur (kanan) - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya. 

Buku dan Jurnal 

  • Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan), Rajawali Pers, Jakarta, Juli, 2009 (Cetakan I), Maret 2010 (Cetakan II), September 2011 (Cetatakan III)
  • Tantangan Pelemahan Judicial Review Sebagai Mekanisme Pengawasan Terhadap Pembentukan Undang- Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 4- Desember 2011
  • Kerancuan Perumusan Norma Konstitusi, dalam buku: Jalan Berliku Amandemen Komprehensif (dari Pakar, Politisi, hingga Selebriti), Kelompok DPD di MPR RI, Jakarta, 2009
  • Pembentukan Undang- undang Berkelanjutan (Dalam Jurnal Konstitusi, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Mahkamah Konstitusi RI, 2009)
  • Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, dalam buku Gagasan Amandemen UUD 1945 (Suatu Rekomendasi), Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Desember 2008.
  • Membentuk Undang-undang Berkelanjutan, dalam buku: Dinamika Perkembangan Hukum Tatanegara dan Hukum Lingkungan (Kumpulan Tulisan Dalam Rangka Purnabhakti Prof. Dr. Siti Sundari Rangkuti, S.H), Airlangga University Pers, Surabaya, 2008
  • Mewujudkan Pembentukan Undang-undang yang Berkelanjutan, dalam Jurnal "Clavia: Sarana Komunikasi dan Pengembangan Ilmu Hukum” (ISSN : 1411-349X/ No.Akreditasi: 22/Dikti/ Kep/Tahun 2002.), Fakultas Hukum Universitas ’45 Makasar, Tahun 2007
  • Tantangan Menyelaraskan Hukum Adat Minangkabau dengan Hukum Nasional (Perspektif Pembentukan Hukum dan Perlindungan HAM), dalam Buku: "Membangun Masa Depan Minangkabau” Penerbit: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2007

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved