Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Prof Romli Segera Kirim Surat Keberatan, Enggan Jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri

Terkait itu, Prof Romli akan menjawab keberatannya untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli kepada penyidik kepolisian.

Tribunnews.com,Rina Ayu
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan di kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun Romli menolak menjadi saksi meringankan dan memilih jadi ahli.

Terkait itu, Prof Romli akan menjawab keberatannya untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli kepada penyidik kepolisian.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Prof Romli saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1/2024).

Dari surat yang diterima di kalangan wartawan, Prof Romli akan diperiksa penyidik kepolisian pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri.

Nantinya, Prof Romli akan mengirimkan surat kepada kepolisian untuk sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa selain menjadi saksi ahli.

Adapun alasan dirinya menolak menjadi saksi meringankan karena Prof Romli menyebut dirinya bukan saksi yang melihat dan mendengar langsung soal perkara yang menjerat Ketua KPK non-aktif tersebut.

"(Kirim surat) lewat email," jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya meminta Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita agar mengirimkan surat keberatan.

Hal ini setelah Prof Romli menolak untuk dijadikan saksi a de charge atau meringankan seperti yang diminta Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Ade mengatakan hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah menolak permintaan itu hingga digantikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucapnya.

Ade menyebut pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk Prof Romli dan diharapkan surat tersebut dibalas dengan surat keberatan jika dirinya menolak jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved