Pemilu 2024
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan
Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024.
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai yang berisi:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Minta Mahasiswa Berpartisipasi Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024
Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.
Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email.
Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.
Tahapan dan Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024
- Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2023
- Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.