Senin, 6 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas KPK Ungkap Harta Firli Bahuri yang Tak Ada di LHKPN, Beli Tanah dan Apartemen Pakai Nama Istri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sejumlah aset dibeli atas nama istri Firli Bahuri, Ardina Safitri tapi tak dilapork

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dewas KPK juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam memutus sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ada lima poin hal memberatkan dalam pertimbangan putusan sanksi etik Firli Bahuri.

Pertama, Firli Bahuri disebut tidak mengakui perbuatannya.

Kedua, Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, Firli Bahuri dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Keempat, Tumpak menyebut, sebagai ketua dan anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

"Kelima, terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ucap Tumpak.

Firli Bahuri juga terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan pihak beperkara, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, menurut Dewas KPK, Firli Bahuri tetap melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo usai mantan Menteri Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, komunikasi terjadi ketika SYL sedang berada di Roma, Italia dan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Haris.

"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin
jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN.
Tabe' Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak
disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," imbuhnya.

Adapun pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo dilakukan di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi, dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved