Lukas Enembe Meninggal Dunia
Jenazah Lukas Enembe akan Tiba di Papua Kamis Pagi, Pengamanan di Bandara Sentani Ditingkatkan
Otoritas Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura meningkatkan pengamanan jelang kedatangan jenazah Lukas Enembe.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Otoritas Bandara Sentani Tingkatkan Pengamanan Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)
Berita lain terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.