Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Terungkap Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Ingin Mengundurkan Diri dari Ketua KPK

Firli Bahuri bersikukuh ingin mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023). 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat, (22/12/2023).

Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved