Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Terungkap Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Ingin Mengundurkan Diri dari Ketua KPK
Firli Bahuri bersikukuh ingin mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri bersikukuh ingin mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah terjerat kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkap alasan mengapa kliennya bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Firli Bahuri mundur demi menjaga stabilitas nasional," kata Ian saat dihubungi, Senin (25/12/2023) kemarin.
Meski begitu, Ian tak membeberkan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan menjaga stabilitas nasional adalah terkait proses hukum yang menjeratnya saat ini.
Baca juga: Firli Bahuri Revisi Surat Untuk Presiden Jokowi, Ganti Istilah Pemberhentian Jadi Pengunduran Diri
Revisi Surat Pengunduran Diri
Tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.
Hal ini setelah surat pemberhentian ditolak oleh Istana Negara karena tidak sesuai dengan Undang-undang KPK
"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Istana menolak surat pengentian diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli menjelaskan dirinya sudah merevisi surat pengunduran dirinya tersebut dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Ditolak Istana
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.