Sabtu, 4 Oktober 2025

Kata Antam Soal Vonis Tujuh Tahun Broker Emas 'Crazy Rich Surabaya'

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk Fernandes Raja Saor angkat bicara terkait putusan Tipikor Surabaya yang memvonis Eksi Anggraeni tujuh tahun.

Pixabay/qimono
Ilustrasi - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Fernandes Raja Saor angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis Eksi Anggraeni tujuh tahun penjara. 

Kasus tersebut bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di  Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Emas yang dibawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.

(Tribunnews.com/Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved