Sabtu, 4 Oktober 2025

HUT ke-19 Peradi, Otto Hasibuan Cerita Awalnya Hanya 19 Anggota Kini Menjadi 70 Ribu

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 pada 21 Desember 2023.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Perayaan HUT ke-19 Peradi di DPN Peradi di Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 pada 21 Desember 2023.

Peradi didirikan pada 21 Desember 2004 silam.

Pendirian Peradi merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara Perayaan HUT ke-19 Peradi di DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/12/2023), mengatakan, saat itu untuk mendirikan Peradi tidaklah gampang.

Setelah didirikan 8 organisasi advokat, Peradi hanya mempunyai 19 orang anggota, tidak mempunyai kantor, dana, hingga anggota.

Bahkan untuk mengajak para advokat sebagai anggota, awalnya hanya dipandang sebelah mata.

Baca juga: Saat Rakernas, Ketum DPN Peradi Singgung Maraknya Kriminalisasi Advokat saat Jalankan Profesinya

Begitupun ketika mengajak perguruan tinggi untuk menjalin kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi ‎Advokat (PKPA).

Namun, perjuangan itu dilalui dengan semangat dan doa semua pengurus.

Ibarat membangun kapal, Peradi membangunnya sambil berlayar mengarungi samudera hingga akhirnya organisasi advokat yang sesuai UU Advokat.

Kini bak gadis cantik nan menawan dan menjadi primadona sehingga banyak dipinang orang.

Baca juga: Angkat 77 Advokat Baru, Peradi-SAI Dorong Anggotanya Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat

‎“Yang tadinya tidak dianggap, bukan siapa-siapa, tapi sekarang banyak sekali yang melamar. Ketika lamarannya tidak diterima, di situlah timbul persoalan, ‎ada yang patah hati, marah-marah, dan sebagainya,” kata Otto.

Betapa tidak, lanjut Otto, Peradi saat ini sudah mempunyai anggota sekitar 70 ribu advokat Indonesia yang bersebar di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian, memiliki 193 cabang di seluruh Indonesia dan menjalin kerja sama PKPA dengan hampir semua perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal akreditasi B.

Peradi juga memiliki semua organ kelengkapan sesuai ketentuan UU Advokat.

‎Bukan hanya itu, Peradi juga mendapatkan ‎pengakuan dari organisasi profesi advokat internasional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved