KPK Selisik Besaran Harga Dasar Bahan Baku untuk Pengadaan APD di Kemenkes
KPK menyelisik besaran harga dasar yang menjadi bahan baku untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik besaran harga dasar yang menjadi bahan baku untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu diselisik KPK saat memeriksa Jum Sook Kang, Direktur Utama PT Dae Dong International dan Bambang Eka Hanjayanto, pengurus PT Permata Garment, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait besaran harga dasar yang menjadi bahan baku untuk pengadaan APD di Kemenkes RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/12/2023).
Pada Kamis ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: KPK Geledah Kantor BNPB, Kemenkes, Hingga LKPP Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Ada dua saksi yang dipanggil tim penyidik, yakni Aum Jung Hoo, Direktur PT Ing Internasional dan Ebdung Tripriharto, swasta.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi.
Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Dugaan Korupsi APD Senilai Rp 3 T dalam Penanganan Covid-19
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.