Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Eks Komisaris WIKA Beton hingga Lawyer MS Glow Bertemu Sekretaris Nonaktif MA di Ruang Kerja

Rupanya, Dadan bukanlah satu-satunya pihak yang menemui Hasbi Hasan di ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada hari itu.

Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selebgram Riris Riska Diana (kiri), Penyanyi Windy Yunita Bastari (tengah), dan Rinaldo Septariando (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ini yang duduk di tengah nih Pak Hasbi Hasan ya? Kemudian di sebelahnya Pak Dadan, lalu ada saudara. Kemudian yang perempuan yang baju biru ini yang MS Glow?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Riris.

"Di sini saudara menyebut nama Bu Devi, di BAP saudara?" tanya jaksa lagi.

"Saya cuma tahu itu lawyer-nya MS Glow saja. Terus pas penyidik waktu di BAP bilangnya 'Bu Devi?' 'Iya mungkin,'" ujar Riris.

Nama Devi sebagai lawyer MS Glow sendiri sebelumnya sempat diungkit dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Devi merupakan sosok yang memfasilitasi Hasbi Hasan wisata mengelilingi Bali dengan helikopter alias flight heli tour menggunakan Helikopter Belt 505 Register PK WSU.

Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Devi Herlina, Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.

"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.

Bersama dengannya saat itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.

Flight heli tour ini merupakan satu dari sejumlah fasilitas yang diterima Hasbi Hasan hingga senilai Rp 630,8 juta.

Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.

Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.

Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI Hari Ini

Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved