Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Dok Polda Metro Jaya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023).
Sesuai aturan, jika sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka untuk segera disidangkan.
Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.