KPK Bisa Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo, Asalkan. . .
Syarat KPK memberikan bantuan hukum adalah Agus Rahardjo diharuskan memintanya terlebih dahulu.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia meminta publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.
Lebih lanjut, Ari turut mengomentari perihal pembahasan revisi UU KPK yang disinggung oleh Agus.
Ia menjelaskan inisiator revisi tersebut adalah DPR bukan pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.
Baca Juga
Diperiksa 7 Jam Penyidik KPK, Gus Yaqut Bungkam Ditanya Teken Sprindik Korupsi Haji |
![]() |
---|
KPK Bantah Akan Kirim Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo ke Prabowo |
![]() |
---|
Tuntutan Masyarakat Pati Bersatu dalam Aksi di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini yang Disampaikan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.