Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat Daftar Petugas Haji 2024 Formasi PPIH Kloter dan Arab Saudi, Dibuka 7-17 Desember 2023

Syarat daftar petugas haji 2024 /1445 Hijriah tiap formasi PPIH Kloter dan Arab Saudi dari Kemenag, pendaftaran dibuka 7-17 Desember 2023.

Instagram @kemenag_ri
Pendaftaran Petugas Haji 2024 dari Kemenag - Syarat daftar petugas haji 2024 /1445 Hijriah tiap formasi PPIH Kloter dan Arab Saudi dari Kemenag, pendaftaran dibuka 7-17 Desember 2023. 

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca juga: Link PDF Surat Pernyataan untuk Daftar Petugas Haji 2024, Pendaftaran 7-17 Desember 2023

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  2. Telah menunaikan ibadah haji;
  3. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  4. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
    Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  4. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
  5. Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya yang akan dibuka mulai Januari 2024.

Baca juga: Menteri Agama Minta Proses Rekrutmen Petugas Haji Dilakukan Secara Transparan

Daftar Formasi PPIH Arab Saudi Dibuka Januari 2024

- Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan,

- Pelaksana Media Center Haji (MCH),

- Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji),

- Pelaksana Pelindungan Jemaah,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved