Senin, 6 Oktober 2025

PDIP Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Gagasan Mundur ke Belakang 

Said menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden adalah gagasan mundur ke belakang.

Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Selatan usai acara MKD Awards, Rabu (27/9/2023). Said Abdullah menolak jika gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden. 

Adapun RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan.

RUU ini mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dalam Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved