PDIP Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Gagasan Mundur ke Belakang
Said menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden adalah gagasan mundur ke belakang.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Selatan usai acara MKD Awards, Rabu (27/9/2023). Said Abdullah menolak jika gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Adapun RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan.
RUU ini mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dalam Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca Juga
Bane dan PDIP Maluku Bantu Pulangkan Jack Damanik yang Ditelantarkan di Pulau Kosong |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Dipecat dari PDIP usai Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara |
![]() |
---|
Viral Mau Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Akhirnya Dipecat PDIP |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakat Tambah Bantuan Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga |
![]() |
---|
Masyarakat Pati Bersatu Bertekad Lengserkan Bupati Sudewo, Siang ini Demo di DPRD Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.