Komentar Jimly dan I Gede Palguna, Ridwan Mansyur Dilantik Jokowi Jadi Hakim Konstitusi
Mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie merespons terkait Ridwan Mansyur resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Ridwan Mansyur menjabat sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Oktober 2023.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Tudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Ridwan membacakan sumpah jabatannya.
Prosesi pembacaan sumpah lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ridwan disaksikan oleh Kepala Negara.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menseskab Pramono Anung, dan lainnya.
Ridwan Mansyur lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.
Baca juga: Sosok Ridwan Mansyur, Hakim Baru MK yang Dilantik Jokowi Hari Ini, Eks Panitera MA
Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.
"Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai berikut: Ridwan Mansyur," demikian bunyi surat pengumuman MA yang dilansir website MA, Kamis (5/10/2023).
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.