Kasus Suap di Kemenkumham
Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan
Wamenkumham Eddy Hiariej lawan KPK dengan melayangkan praperadilan atas status tersangkanya, meski tersangka KPK belum memeriksa dia sebagai tersangka
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Eddy Hiariej pada hari berstatus sebagai saksi.
Untuk itulah belum dilakukan penahanan terhadap Eddy.
"Dalam kapasitasnya sebagai saksi, gitu ya. Untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Ali belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Eddy Hiariej. Itu karena dia belum mendapat informasi dari tim penyidik yang memeriksa.
"Kami tentu belum mengkonfirmasi kepada teman-teman penyidik materi apa saja yang kira-kira ditanyakan, dijelaskan juga oleh yang bersangkutan. Namun prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," jelas Ali.
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sebelumnya disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11).
KPK Kirim Surat ke Jokowi
Selain mencegah Eddy ke luar negeri, KPK juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan surat itu dikirimkan kepada Presiden Jokowi sekira dua hari lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.