Senin, 6 Oktober 2025

Dalami Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Merak

Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi impor gula dengan memeriksa pejabat Bea Cukai sebagai saksi, yakni Kepala Kantor Bea Cukai Merak.

Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi impor gula dengan memeriksa pejabat Bea Cukai sebagai saksi, yakni Kepala Kantor Bea Cukai Merak. 

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Eks Dirjen Kemenperin Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Impor Gula

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved