Senin, 29 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

SYL Sesalkan LPSK Tolak Beri Perlindungan, Singgung Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyesalkan LPSK menolak beri perlindungan kepada dirinya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbal (LPSK) menolak beri perlindungan kepada dirinya.

"Beliau sangat sesalkan saja. Kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima sementara beliau enggak. Beliau (SYL) kan saksi korban," ujar Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Jamaludin menyinggung mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tetap diberikan perlindungan oleh LPSK meski berstatus sebagai tersangka.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu. Kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya

Namun begitu, Djamaludin menjelaskan kliennya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh LPSK.

"Tapi nggak apa-apalah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai. Kita hormati kewenangan orang," ucap Djamaludin.

LPSK Tolak Berikan Perlindungan

LPSK) menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

SYL diketahui sebagai mantan Menteri Pertanian (Mentan) sementara Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun permohonan perlindungan itu diajukan untuk kasus korupsi yang tengah diusut oleh KPK dan dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya dengan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Senin.

Permohonan perlindungan dua orang itu diajukan pada 6 Oktober 2023 bersama mantan ajudan SYL berinisial P dan pegawai Kementan berinisial H dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, salah satu pegawai Kementan lainnya yang juga seorang saksi berinisial U menyusul dengan mengajukan permohonan tersebut.

"Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan