Jumat, 3 Oktober 2025

UMK Magetan 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,2 Juta

Berikut ini usulan kenaikan UMK Magetan 2024, diusulkan naik 3,98 persen menjadi Rp 2.239.348.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini usulan kenaikan UMK Magtean 2024, diusulkan naik 3,98 persen menjadi Rp 2.239.348. 

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: UMK Aceh Singkil 2024 Sama Seperti UMP Aceh Naik Rp 47 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: UMK Kabupaten Magetan 2024 Diusulkan Naik Rp85 Ribu, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur

(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJatim.com, Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved