Selasa, 30 September 2025

Soal Gugatan Anwar Usman, MK Masih Tunggu Pemberitahuan Resmi dari PTUN Jakarta

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta hingga saat ini.

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, belum melakukan pembahasan mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta hingga saat ini.

"(Pembahasan) kalau PTUN enggak. Kalau PTUN kan sudah selesai. Kita tinggal nunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," ucap Enny, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Enny menuturkan, jika nantinya sudah ada pemberitahuan dari PTUN, maka MK baru menindaklanjutinya.

"Tapi yang jelas nanti setelah ada resmi pemberitahuan dari PTUN, baru kemudian kita menindaklanjuti," kata Enny.

Lebih lanjut, soal gugatan yang diajukan Anwar Usman itu, menurut Enny merupakan hak pribadinya.

"Itu hak dari yang bersangkutan. Jadi kami tidak bisa mengintervensi hak," tuturnya.

Senada dengan Enny, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi belum menerima gugatan Anwar Usman tersebut dari PTUN Jakarta.

"Kita belum menerima, belum nerima gugatannya," ucap Fajar.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan