Soal Gugatan Anwar Usman, MK Masih Tunggu Pemberitahuan Resmi dari PTUN Jakarta
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta hingga saat ini.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, belum melakukan pembahasan mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta hingga saat ini.
"(Pembahasan) kalau PTUN enggak. Kalau PTUN kan sudah selesai. Kita tinggal nunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," ucap Enny, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Enny menuturkan, jika nantinya sudah ada pemberitahuan dari PTUN, maka MK baru menindaklanjutinya.
"Tapi yang jelas nanti setelah ada resmi pemberitahuan dari PTUN, baru kemudian kita menindaklanjuti," kata Enny.
Lebih lanjut, soal gugatan yang diajukan Anwar Usman itu, menurut Enny merupakan hak pribadinya.
"Itu hak dari yang bersangkutan. Jadi kami tidak bisa mengintervensi hak," tuturnya.
Senada dengan Enny, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi belum menerima gugatan Anwar Usman tersebut dari PTUN Jakarta.
"Kita belum menerima, belum nerima gugatannya," ucap Fajar.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.