Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pekan ini Polda Metro Gilir Pemeriksaan Nawawi Pamolango Cs, SYL hingga Firli Bahuri

Setelah menetapkan Firli Bahuri tersangka, pekan in Polda Metro disibukkan dengan pemeriksaan saksi mulai dari pimpinan KPK, SYL hingga para ahli.

Kolase foto Tribunnews
Siap-siap, pekan depan penyidik gabungan bakal menggilir pemeriksaan pada empat pimpinan KPK. Mereka yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. Setelah menetapkan Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, pekan ini penyidik Polda Metro disibukkan dengan pemeriksaan saksi mulai dari pimpinan KPK, SYL hingga para ahli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah beberapa hari lalu menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pekan ini penyidik Polda Metro Jaya tancap gas gilir pemeriksaan para saksi.

Deretan saksi yang diperiksa yakni empat pimpinan KPK, SYL, Firli Bahuri hingga ke level saksi ahli. 

Baca juga: Diberhentikan Sementara dari Posisi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor?

Sayangnya Polda Metro tak merinci kapan waktu pemeriksaan para saksi.

Wakil Ketua KPK sudah menyatakan diri siap hadir memberikan keterangan jika dipanggil Polda Metro Jaya.

Polda Metro Gilir Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK

Pimpinan KPK lainnya juga ikut diperiksa buntut Firli Bahuri jadi tersangka di kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).

Terpisah empat pimpinan KPK disebut siap memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucapnya, Sabtu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Johanis Tanak menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati.

Ia pun memastikan dirinya dan pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan nanti.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ucapnya.

Firli Bahuri dan SYL Juga Diperiksa Lagi

Selain itu, penyidik Polda metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa) minggu depan (pekan ini)," kata Ade Safri.

Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah ahli lainnya yang pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.

Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

91 Saksi Diperiksa Sebelum Tersangkakan Firli Bahuri

Sebelumnya, Ade menuturkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

Nasib Firli Bahuri

Firli Bahuri kini sudah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.

Akesnya diputus oleh KPK, ia tak memiliki kewenangan untuk memutus atau menangni suatu perkara yang tengah berjalan.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

Posisi Firli digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.

Baca juga: Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri juga telah dicekal bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023) kemarin.

Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan atas penetepan tersangka dirinya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved