IPW Pertanyakan Pemanggilan 176 Kepala Desa di Karanganyar oleh Polisi: Kental Unsur Politis
Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, dilakukan mulai Senin ini, 27 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggung jawaban dana Desa.
Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP.
"Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, dilakukan mulai Senin ini, 27 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.
Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.
"Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu?"
Pemeriksaan pidana dugaan korupsi, menurut Sugeng Teguh, tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa.
"Keanehan yang nyata terjadi adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan," katanya.
Akan tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.
Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kemudian para Camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
Karena, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.
Meski Penuh Kontroversi, IPW: Penangkapan Delpedro Marhaen Berdasarkan Bukti Kasus ITE |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Tindakan Terukur terhadap Perusuh, IPW: Diatur dalam Perkap |
![]() |
---|
IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri & Kapolda Minta Maaf hingga Peluk Keluarga Affan Korban Rantis |
![]() |
---|
IPW Desak Propam Polri Tangkap Personel Brimob yang Tabrak Driver Ojol di Pejompongan Jakarta |
![]() |
---|
Kades di Sumsel Nikahi Gadis Desa Setelah Digerebek Warga Berduaan di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.