Senin, 6 Oktober 2025

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Paspor Baru untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Pembuatan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun saat ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi setempat.

Tribun Travel
Simak cara hingga besaran biaya pembuatan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun. 

- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved