Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Paspor Baru untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Pembuatan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun saat ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi setempat.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.