Cara Buat Paspor Anak, Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Dipenuhi dan Biayanya
Simak cara membuat paspor anak, berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi serta biaya pembuatannya.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor, baik orang dewasa maupun anak-anak.
Anak yang berusia di bawah 17 tahun wajib mengajukan permohonan paspor anak.
Secara umum, tata cara pembuatan paspor anak tidak jauh berbeda dari pengajuan paspor biasa.
Perbedaan keduanya ada pada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Selengkapnya, simak dokumen persyaratan dan cara pembuatan paspor anak serta biayanya di bawah ini.
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ini dokumen persyaratan pembuatan paspor anak:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama (bagi anak yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara Buat Paspor Anak
Setelah dokumen persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, orang tua harus mengajukan permohonan paspor anak melalui aplikasi m-paspor.
Berikut ini adalah tata cara membuat paspor anak secara online melalui aplikasi M-Paspor:
- Buka aplikasi M-Paspor;
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”;
- Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”;
- Pilih opsi pembuatan paspor untuk anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP);
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP;
- Jika berhasil, akan muncul formulir untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”;
- Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana;
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”;
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”;
- Selanjutnya, isi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”;
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan;
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran;
- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
Baca juga: Desain Paspor Baru Indonesia, Kini Tak Lagi Berwarna Toska Tapi Merah
Biaya Paspor Anak
Biaya pengurusan paspor anak berbeda-beda, tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan jenis layanan yang digunakan saat pengurusan.
Berikut ini estimasi biaya pengurusan paspor anak:
- Paspor biasa: Rp 350.000
- Paspor elektronik: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor: Rp 1.000.000
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.