Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Paspor Baru untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Pembuatan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun saat ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi setempat.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara, syarat, dan biaya mengajukan permohonan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun ke pihak imigrasi harus menyiapkan beberapa dokumen.
Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Paspor yang Hilang, Segini Biayanya
Berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa ketika akan mengajukan pembuatan paspor baru bagi anak di bawah 17 tahun:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara Pembuatan Paspor Bagi Anak di Bawah 17 Tahun
Permohonan pembuatan paspor bagi anak di bawah 17 tahun secara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Imigrasi di daerah Anda
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.