Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Wakil Ketua KPK Tak Malu Firli Bahuri jadi Tersangka Korupsi: Ini Belum Terbukti
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tak malu usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka korupsi.
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Theresia Felisiani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.