Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Johan Budi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Johan Budi mengatakan pemberhentian sementara terhadap Firli Bahuri sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Karena sesuai dengan UU (Nomor) 19 tahun 2019, apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka maka, dia harus diberhentikan sementara," kata Johan Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Karenanya, ia mendesak agar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK
"Karena status Pak Firli sekarang adalah tersangka di Polda Metro," ungkap Johan.
Namun, Johan penetapan tersangka terhadap Firli nantinya akan dibuktikan saat persidangan di pengadilan.
"Proses ini kan perlu juga dibuktikan nanti di pengadilan apakah yang disangkakan itu terbukti atau tidak, jadi kita tunggu saja proses berikutnya seperti apa," ucapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca juga: Abraham Samad dan Novel Baswedan Cukur Gundul Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.