Minggu, 5 Oktober 2025

Leon Dozan Mengaku Khilaf ketika Menghina Institusi Polisi: Saya Menyesal

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerbitkan surat laporan atas aksi Leon itu.

Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dan Leon Dozan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Leon Dozan meminta maaf atas aksinya menghina institusi Polri dalam video yang disebarkan oleh pihak Rinoa Aurora.

Permintaan maaf itu disampaikan Leon di hadapan awak media ketika dirinya dirilis terkait kasus dugaan penganaiyaan terhadap Rinoa serta dugaan penistaan institusi Polri.

Di hadapan awak media, Leon mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan serta dirinya mengaku khilaf ketika melakukan hal tersebut.

"Saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan, saya telah mengata-ngatai institusi Polri," ucap Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

"Saya khilaf atas perbuatan saya, dan saya menyesal," terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerbitkan surat laporan atas aksi Leon itu.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka ketika menghina institusi Polri, kami juga sudah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi polri," ujar Kombes Pol Susatyo.

Berdasarkan kalimat kasar yang disampaikan Leon dalam video milik Rinoa, polisi menerapkan pasal penghinaan terhadap institusi ke Leon Dozan.

"Mungkin semua sudah melihat dan mendengar di media sosial bagaimana ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri," beber Susatyo.

"Sehingga kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved